METRO,LANGKAT | Dianggap meresahkan warga dan melanggar protokol kesehatan, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, intruksikan instansi terkait di jajaran Pemkab Langkat, untuk penertiban cafe dan resto Star Fly, di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jumat (19/3/2021).
“Karena sudah membuat warga resah dan melanggar protokol kesehatan, ditambahkan lagi memasuki bulan suci Ramadhan, atas permintaan bapak Bupati, kami menutup sementara Cafe Star Fly ini,” ucap Plt Asisten 1 Pemerintahan, Basrah Pordomuan, yang memimpin langsung pelaksaan penertiban cafe tersebut. Minggu (21/3/2021).
Basrah juga menyampaikan, bahwa cafe star fly ternyata tidak belum memiliki izin IMB dan izin usaha lainya.
Untuk itu, kata Basrah, pihaknya mengambil langkah tegas dan sesuai aturan berlaku. Mengintruksikan kepada pemilik Star Fly menutup sementara usahanya, dan segera mengurus perizinannya.
“Kitahimbau untuk ditutup sementara, sampai menunggu izinnya ada,” ujarnya.
Menurut Basrah, pihak pengelola Star Fly Natanael Bangun, bersikap koperatif. Mereka (pengelola), menyatakan siap dan setuju mengikuti instruksi dari Pemkab Langkat. Pernyataannya juga disaksikan Sada Kata Sembiring, selaku tokoh masyarakat setempat.
Basrah juga mengatakan, dilakukannya razia di cafe yang baru buka ini (Star Fly), pada 15 Maret 2021 yang lalu. Juga untuk penerapan surat edaran tentang PPKM mikro, agar tidak melakukan perkumpulan, batas waktu usaha dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Razia ini, juga dalam rangka upaya memutuskan mata rantai klaster baru, penyebaran covid 19,” ungkapnya.
Sejumlah pejabat Pemkab Langkat hadir pada razia Star Fly diantaranya, Kadis P2TSP Ikhsan Aprija, Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe, Kadis LH Iskandar Tarigan, Kasat Pol PP M Akhyar, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Kabag Tapem Suryanto, Sekdis Kominfo Trio Prananta Sembiring, Camat Kuala Imanta PA, Sekcam Kuala Johanes Sembiring. (Rudi)