METRO,LANGKAT | JS (44) Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lingk IV Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat .Sumatera Utara .ditangkap Sat Reskrim Polsek Kuala saat sedang nongkrong di sebuah warung.
Laki – laki ini ditangkap terkait dengan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering, Selasa (12/4) pukul 22.00 WIB di Wilayah Hukum Polsek Kuala Polres Langkat.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Kuala AKP Ilham S.Sos, melalui via telpon .Rabu (13/4) sore.tentang hal tangkapan kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya di benarkannya.
” Benar kami ada melakukan seorang tersangka kepemilikan narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering .
Kronologi penangkapan pelaku pada hari Selasa (12/4/22) sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala mendapatkan info dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menjual dan nemiliki narkotika jenis daun ganja kering di sebuah warung.tepatnya di Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Kuala AKP Ilham SSos dan langsung memerintahkan Kanit Res untuk melakuka penyelidikan informasi tersebut.” Sebutnya
Kembali kata AKP Ilham S.Sos.kepada M24 lewat telponnya “Sekira pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim dan anggota tiba di sebuah warung yang terletak di Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat lalu melihat seorang laki-laki sedang duduk dengan ciri-ciri sesuai sesuai yang di informasikan kan,
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 4 lembar kertas tiktak dan uang Rp275.000.dan tim Reskrim melakukan penggeledahan di sepeda motor milik pelaku ditemukan lagi barang bukti berupa dua bungkus kecil daun ganja kering.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah miliknya.Kemudian pelaku dan semua barang bukti berupa dua bungkus kecil daun ganja kering seberat 5,87 gram, 4 lembar kertas tiktak putih, uang pecahan sebanyak Rp275.000 dan 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Smash warna biru diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kuala dan akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat ” ujarnya. (Rud)