METRO,NIAS | Sejak pengangkatan Temaaro Telaumbanua menjadi PLT Kepala Dinas Kependudukan Kota Gunungsitoli, seluruh pengurusan administrasi kependudukan di Pemko Kota Gunungsitoli terbengkalai.
Pasalnya, dalam pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta, selama hampir 3 bulan lamanya, pengurusan tersebut tak kunjung selesai. Hanya saja, warga hanya diberikan selembar kertas yang bertulisan Surat Keterangan untuk pengurusan surat-surat tersebut.
Seperti yang dialami, Budiyarman Lahagu, SE warga Gunungsitoli Utara baru-baru ini. Ia mengaku sangat kecewa dengan kinerja Plt Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli yang dinilai sangat lamban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sangat kecewa dengan kinerja Disdukcapil Kota Gunungsitoli ini. Massa sudah 3 bulan kepengurusan KTP, KK dan Akta, tidak selesai sampai detik ini. Ini data pribadi lo, dan ini sangat penting bagi kami (masyarakat),” ungkap Budiyarman selaku Wakil Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Nias Utara.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Kependudukan Kota Gunungsitoli, Temaaro Telaumbanua saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya mengatanan, terkendalanya pengurusan tersebut dikarenakan adanya masalah administrasi tanda tangan Dirjen Kependudukan Kementrian Dalam Negeri.
“Singkat saja ya pak? Kami lagi rapat. Kendalanya tanda tangan elektronik. Menunggu tanda tangan elektronik,” kata Temaaro, Senin (31/01/2022). (tim)