METRO,MEDAN | Guna membantu permasalahan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) yang saat ini dialami oleh para pengusaha properti, Medan Sumatera Utara, Kadin Medan menggelar acara Diskusi Percepatan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Hotel Emerald Garden, Medan, Senin (24/1/2022).
Turut hadir sebagai nara sumber Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Boby Ali Azhari ST, M.Sc, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Dr. Prabawa Eka Soetanta S.Sos. M.Si, Dinas Perkim Sumut, Dinas Sumber Daya Alam Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Tim Profesi Ahli dan Ketua Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI) dan Ikatan Arsites Indonesia pusat.
Dengan moderator Dewas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR Dr.Ir.Sigit Adjar Susilo, MM.
Ketua Kadin Medan Fadli Akbar Darus mengatakan, diskusi ini dalam rangka percepatan implementasi SIMBG karena akan mencakup penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan (SLF).
Fadli juga mengungkapkan, sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Bangunan Gedung dan Workshop SIMBG perlu dilakukan karena akan mencakup penyelenggaraan IMB dan SLF dengan tujuan utama adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Acara sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) diinisiasi oleh Fadly Akbar Darus Ketua Kadin Medan, dilakukan secara vidcom di seluruh indonesia dan para pengembangan perumahan sesumut, Fadly Akbar Darus juga selaku pengusaha properti mengatakan kegiatan sistem informasi manajemen bangunan gedung, dilakukan sebagai dialog implementasi SIMBG pp 16 tahun 2021 dari pemerintah.
Lanjut fadly, Yang mana SIMBG tersebut pengimplementasiannya belum secara menyuluruh di kab/kota seluruh Indonesia yang berdampak bukan hanya kepada pelaku usaha real estate ,tetapi pada row material yang kurang lebih sekitar 140 bahan bangunan serta para pekerja
dan lingkungan sekitar proyek tersebut
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo mengatakan, masalah Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG), perda dan retribusi tentunya menyulitkan masyarakat dalam membangun perumahan.
“Masalah PPG, masalah perda, masalah retribusi, intinya masalahnya masyarakat tidak bisa akad KPR, tidak bisa bangun perumahan, sementara masyarakat tersebut sudah mendapatkan kredit kontruksi dari bank dan harus bayar bunga setiap bulan,’’ ucapnya.
Kadin Terbagi Terbagi Dualisme
Sebagaimana diketahui, Kadin Indonesia terpecah menjadi dua kubu pada awal tahun 2013. Hingga kini permasalahan diantara kedua kubu belum dapat diselesaikan sebagai dampak bahwa selama Kadin.
Asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga berencana melakukan islah atau penyatuan organisasi.
Bahwasanya, dualisme diawali dengan pertama kali terjadinya Musyawarah Nasional Luar Biasa, sebagai bentuk ketidakpuasan berbagai Kadin daerah dan asosiasi terhadap Kadin Indonesia, dimana pelaksanaan Munas Luar Biasa Kadin Indonesia tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggarana Rumah Tangga Kadin Indonesia.
Menanggapi adanya dualisme di Asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo menyatakan, untuk Kadin mana yang sah atau yang tidak sah itu hanya bisa ditentukan di pengadilan, jadi harus hakim yang memutuskan.
“Jadi kita berdiri 2013 karena adanya emosional tidak percaya dan Munaslub terhadap Ketua Umum Kadin, sehingga pada saat Munaslub terpilihlah Pak Rizal Rambli artinya pada saat Munaslub, Kadin itu sudah misioner artinya tidak ada lagi kadin-kadin lainnya. Tapi kalau tidak puas silahkan gugat ke pengadilan,” kata Ganefo. (*/HM)