METRO,LABURA | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKARA Kab Labura Darwin Marpaung nenyayangkan pemilik bangun 4 unit ruko yang diduga tidak meliki IMB yang berada di Jalan Baru Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (20/01/2022).
“Kita berharap agar pemilik bangunan permanen terlebih dahulu mengurus surat-surat izin mendirikan bangunan sebelum melaksanakan pembangunan agar bangunan tersebut sesuai dengan ketentuannya, Perdanya kan sudah jelas nomer 19 tahun 2011 tentang Retribusi IMB,selain itu dapat menambahkan pendapatan bagi Daerah (PAD),” katanya.
Masih kata Darwin “selain itu kita memohon kepada pihak yang membidangi hal ini agar segera mengambil langkah-langkah tegas terkait pemilik bangunan yang membandal yang telah melakukan pembangunan akan tetapi tidak mengindahkan peraturan daerah yang masih berlaku,semoga hal yang semacam ini tidak lagi terjadinya untuk masa berikutnya.(heri)