METRO,LABUHAN | Karyawan PT Anugrah Prima Indonesia (API) yang beralamat Jalan Pulau Nusa Barung, Kecamatan Medan Deli meminta Pemko Medan membuka kembali pabrik yang disegel Wakil Wali Kota Medan pada Jumat (13/8/2021) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
“Kami minta Wali Kota Medan menolong dan mendengarkan keluh kesah dan penderitaan kami karyawan PT API dengan membuka kembali perusahaan tempat kami bekerja untuk menafkahi keluarga kami, “kata Muksin salah seorang karyawan PT API, Rabu (15/9) usai mengantarkan surat kepada Wali Kota Medan serta membacakan isi surat di depan Kantor Wali Kota Medan.
Selama disegel oleh Wakil Wali Kota Medan para karyawan pabrik tidak dapat bekerja.
PT API merupakan perusahaan pengelola limbah bulu ayam menjadi pakan ternak.
“Kami karyawan sangat membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan kami sehari-hari. Bahkan ada juga karyawan yang harus menjual barang-barang untuk memenuhi kehidupannya, “keluhnya.
Dirinya sangat menyesalkan tindakan Pemko Medan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang menyegel pabrik tempatnya bekerja.
“Padahal pabrik kami hampir 80 persen pekerja merupakan warga sekitar. Kami yang bekerja merupakan warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli tepatnya dibelakang pabrik,”jelasnya.
muksin meminta agar Pemko Medan kembali membukan pabrik tempatnya bekerja.
“Kami sangat membutuhkan pekerjaan maka kami minta Pemko Medan membuka kembali pabrik, “tambahnya.
Muksin mengatakan selain ke Kantor Wali Kota Medan dirinya bersama karyawan lain juga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup, DPRD Kota Medan dan DPRD Sumut.
“Tadi kami juga ke Dinas Lingkungan Hidup tapi kepala Dinas tidak mau menenuhi kami,” jelasnya. (Sal)