METRO,DELITUA | Entah apa yang terjadi di Sumatera Utara ini. Kasus kerumunan pertandingan final futsal di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu, menelan “tumbal” dicopotnya Kapolsek dari jabatannya. Tapi, anehnya, kasus kerumunan saat vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/03/2021) terkesan “dibiarkan” saja.
Padahal sama-sama menimbulkan kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan.
Inilah yang menjadi sorotan tajam dari kalangan anggota DPRD Deli Serdang. Wakil rakyat tersebut mendesak Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan, mengevaluasi camat Deli Tua Wakil Karo-Karo SE M.Si dan Dr Riauati Sinurat sebagai Kepala Puskesmas Delitua.
Henry Tampubolon, contohnya. Anggota FPDIP DPRD Deli Serdang ini jelas-jelas menuding Camat Deli Tua Wakil Karo-Karo SE M.Si lemah dalam memahami protokol kesehatan (Prokes).
“Selain itu, timbulnya kerumunan di Puskesmas Delitua tersebut, menunjukkan kontrol Camat Deli Tua terhadap bawahannya terkait pelaksanaan Prokes sangat lemah,” ucapnya.
Karena itu pula, Henry Tampubolon, mendesak Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan, untuk secepatnya mengevaluasi camat Delitua tersebut. “Vaksinasi ini merupakan program pemerintah untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan mematuhi Prokes. Nah, kalau Prokes “ditabrak” seperti itu, apakah masih layak untuk dipertahankan. Syukur-syukur tidak terjadi kluster baru lagi,” ujar Henry Tampubolon.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Delitua, dr Riauwati Boru Sirait, yang dikonfirmasi, Senin (15/03/0/2021) tidak bersedia memberikan keterangan terkait kerumunan tersebut. “Kita bicara-bicara ajalah,” katanya sambil tersenyum.
Sebelum vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Puskesmas Delitua, Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang sudah mewanti-wanti agar pelaksanaan vaksinasi wajib mengikuti prokes.
Hal itu tertuang dalam surat Dinkes bernomor 1171/440/III/DS/2021 tertanggal 27 Februari 2021. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Deli Serdang, Dandim 0204/Deli Serdang, Dandim 0201/BS, Kapolresta Deli Serdang, Kapolresta Pelabuhan Belawan, Kapolrestabes Medan dan Camat se-Kabupaten Deli Serdang. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Dr Ade Budi Krista, pada 01 Maret 2021.(ali)