METRO,DELISERDANG | Praktik penjualan tanah uruk (pengerukan) ilegal yang berada di Jalan Kirab Desa Sei Semayang, Sunggal Deliserdang, diduga adanya campur tangan dari pihak PT Hutama Karya (PT HK).
Diketahui bahwa, PT HK selaku pemenang tender dari Dinas PU Sumatera Utara, saat ini sedang melakukan pengerjaan sebuah proyek penggalian pipa PAM di Jalan Kirab Remaja, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Namun, seiring berjalannya waktu, PT Hutama Karya diduga terlibat melakukan penjualan tanah uruk dalam proyek tersebut tanpa mengurus izin usaha pertambangan.
Padahal sudah jelas dan sudah diatur oleh UU, bahwa tidak dibolehkan melakukan penjualan tanah uruk secara ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
Hal itu karena melanggar UU Minerba. Seperti yang diatur oleh UU Minerba.

Dijelaskan dalam UU Minerba, walaupun lahannya bukan merupakan lahan tambang, namun untuk melakukan penjualan tanah uruk harus ada surat izin usaha pertambangan.
Menanggapi adanya penjualan tanah uruk proyek, praktisi hukum HL Tobing SH angkat bicara. Dirinya mengecam keras kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut, Kejatisu agar mengusut tuntas adanya dugaan jual beli tanah Uruk tanpa izin.
“Apa lagi dijual dan dimasukkan ke dalam truk, itu jelas melanggar dan tidak diperbolehkan. Jelas melanggar UU Minerba. Selain itu, pihak penjual tidak memiliki izin penambangan IUP, IPR atau IUPK jelas melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” ucap H Tobing SH.
Penjualan tanah uruk ilegal yang terjadi di sebuah proyek penggalian pipa PAM di Jalan Kirab Remaja Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang juga diketahui oleh warga sekitar.
MS Tarigan (47) mengatakan, jika dirinya pernah melihat sebuah truk mengangkat tanah korekan proyek.
“Beberapa hari lalu, ada truk yang mengangkut tanah di proyek itu dengan bantuan Beko. Mungkin untuk dijual sama mereka bang. Dan ada juga warga yang sudah membeli tanah korekan galian proyek di sana,” ucapnya.
Sementara, seorang marga Siregar yang disebut-sebut menjabat Humas di PT Hutama Karya (HK) saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan jual beli tanah pengerukan galian proyek di Jalan Kirab Remaja, Desa Sei Semayang, Sunggal Deliserdang yang diketahui oleh pihak PT HK, belum bersedia membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan. (red)