MEDAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan mengkaji lebih dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan terhadap penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaikan Drs Wong Chun SE Tarigan dalam Rapat Paripurna di Gedung Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/7/2022), saat membacakan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Permasalahan sosial mempunyai berbagai dimensi, baik ekonomi, sosial, budaya, biologis, pisikologis, spritual, hukum maupun keamanan. Dan tentunya harus ditangani melalui suatu upaya yang tepat dan terintegrasi.
Permasalahan tersebut, lanjut Wong Chun Sen, dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, Kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, dan bencana alam maupun bencana sosial.
“Berdasarkan data dari badan pusat statistik Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019, dari jumlah penduduk di kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa terdapat jumlah penyandang Disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia sebanyak 191 jiwa dan fakir miskin sebanyak 65 362 jiwa,” jelasnya.
Berdasarkan rapat Bapemperda dengan perwakilan/pendampingan Disabilitas dan Lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang Disabilitas Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa.
Wong melanjutkan, permasalahan kesejahteraan sosial yang krusial saat ini yang dihadapi oleh kota Medan adalah penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, sehingga dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan Lanjut usia.
“Penghornatan, Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai umat yang bermartabat,”ujarnya.
Tambah Wong, secara umum terdapat beberapa kelemahan Perlindungan Penyandang Disabilitas di kota Medan, diantaranya akses disabilitas di kantor pemerintahan, khususnya di kantor pelayanan publik juga agar diperhatikan.
Selain itu, Kota Medan karena tidak memiliki Perda Disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk Difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang Disabilitas.
“Terkait perlindungan Lanjut Usia, penduduk lanjut usia (Lansia) merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksankan melalui pelayanan yakni : Keagamaan dan mental spritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dah pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan hukum,” urainya lagi.
Disebut Wong lagi, faktor usia bagi penduduk lanjut usia itu menjadikannya memerlukan perlindungan berupa bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya karena menghadapi keterbatasan, sehingga perlu perhatian dari pemerintah daerah melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. (Red)