MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini dilakukan usai mendengarkan Tanggapan Fraksi Fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (27/6/2022).
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua, H. Rajuddin Sagala, T Bahrumsyah dan Ihwan Ritonga mengatakan, Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan Senin (13/6) lalu, dalam acara penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD kota Medan atas Ranperda kota Medan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala dan Ihwan Ritonga yang didaulat membacakan hasil rekomendasi mengatakan, bahwa Badan Anggaran kota Medan telah melakukan pembahasan bersama dengan tim Anggaran Pemerintah kota Medan dan Kepala SKPD pemerintah kota Medan dari tanggal 13 Juni s/d 26 Juni 2022. “Berdasarkan hasil rapat diatas, Badan Anggaran DPRD kota Medan menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi terkait Pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang akan dijabarkan dibawah ini,” ujar Rajuddin.
Dari sisi pendapatan, lanjutnya lagi, Pemko Medan melalui Tim Anggaran diminta lebih cermat dalam membuat target realisasi pendapatan, dengan melakukan perhitungan yang realistis terhadap potensi pendapatan. “Pemko Medan diminta untuk segera melakukan penagihan terhadap piutang 1.651 Triliun dari pajak daerah. Dan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sisi pajak daerah, Pemko Medan diminta untuk melakukan penerapan pengutipan pajak berbasis ‘elektronik’, jelasnya.
Dari sisi belanja, lanjut Rajuddin, angka Silpa pada realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.146.596.420.714,25 dinilai cukup tinggi.
“Dimana salah satu penyumbang Silpa terbesar berasal dari belanja operasi. Pertama, belanja pegawai untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS. Kedua, rendahnya realisasi dana Kelurahan juga menjadi salah penyumbang Silpa pada APBD TA.2021,” terangnya.
Oleh karena itu, sambung Politisi Partai PKS ini, Pemko Medan melalui Tim Anggaran pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja lebih baik, cermat dan proporsional dalam melakukan perencanaan terhadap seluruh program kegiatan OPD kota Medan dengan mengedepankan program yang menjadi skala prioritas.
Adapun realisasi APBD Tahun 2021 diantaranya, Pendapatan sebesar Rp5.023.080.034.608,29, Belanja Rp4.499.145.144.311,87 dan Surplus Rp523.935.202.296,42.
Sedangkan pembiayaan penerimaan Rp662.661.218 417,83, untuk pengeluaran pembiayaan netto,Rp662.661.218.417.83 dan Silpa Rp1.146.596.420.714,25. (do)