METRO,MEDAN | Hingga saat ini sebuah bangunan yang berada di Jalan Jamin Ginting Gang Bersama, Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, yang menyalahi peraturan wali kota Medan No 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan serta larangan menutup jalan umum dan drainase secara menerus belum juga dilakukan penindakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Padahal, permasalahan bangunan tersebut sudah lama di laporkan oleh warga, Felix Kaban ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang kota Medan.
Menanggapi adanya permasalahan tersebut, pihak Kecamatan Medan saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah bangunan tersebut mengatakan, bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut adalah pihak Dinas PU Kota Medan.
“Kalau dari pihak Kecamatan Medan Baru tidak ada wewenang untuk melakukan penindakan bang, karena kami buka eksekutor. Kalau pun nanti dilakukan penindakan, kami hanya sebagai saksi atau utusan aja,” ucap Kepala Trantib Kecamatan Medan Baru Pakperangin-Angin, Selasa (27/4/2022).
Sementara, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan melalui salah satu pegawai Dinas PU Kota Medan, yang diketahui bernama Edi saat dijumpai wartawan di ruangannya mengaku tidak bisa memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan, biar Pak Sekertaris aja menjelaskan. Tapi saat ini pak Sekertaris lagi ada tamu, tapi kalau mau nunggu silahkan,” ucapnya sembari berjalan meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan sudah mengeluarkan surat peringatan pertama (1) kepada pemilik bangunan tersebut sesuai dengan nomor 611.3.32/PU/1113 tanggal 12 April 2022.
“Janjinya 1 minggu setelah surat peringatan ini diberikan akan diberikan lagi surat peringatan kedua, tapi janji yang diberikan oleh pihak Dinas PU Kota Medan untuk memberikan surat peringatan kedua sampai saat ini tidak juga dilaksanakan. Ada apa? Apakah mereka sengaja memperlambat atau memang mereka tidak berani melakukan penindakan,” kesal warga.
Kepada wartawan, warga berharap agar permasalahan bangunan tersebut segera diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Pantauwan wartawan , terlihat sebuah banguna beton menutu akses Jalan umum yang berada di Gang Bersama Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Jalan ini sebenarnya bisa tembus bang, tapi mereka tembok jalan ini. Dan bangunan ini buka berdiri di atas alas hak tanah yang punya bangunan, ini jalan milik Pemko Medan,” jelas warga. (HM)