METRO,LABURA | Diduga tidak meliki izin mendirikan bangunan (IMB) empat unit bangunan rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Baru Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, tetap berjalan pengerjaannya.
Seperti pantauan harianmetro.id, Rabu (12/1/2022), terlihat beberapa orang pekerja terus asik melakukan aktifitasnya di sebuah bangunan 4 pintu yang tidak terlihat plank IMB-nya.
Menurut salah satu pekerja, pemilik bangunan ini diketahui berinisial A warga Kelurahan Tanjung Leidong.
“Kalau masalah izin Abang langsung tanyak kepemilik atau pemborongnya aja bang. Kalau kami di sini cuma pekerja,” beber seorang pekerja.
Sementara, saat wartawan berusaha melakukan konfirmasi terhadap pemilik bangunan melalui WhatsApp, terkait izin mendirikan bangunan tersebut, belum ada jawaban dari pemilik bangunan.
Sama halnya dengan Camat Kualuh Leidong, Jamaluddin SE saat di konfirmasi seakan buang badan terkait pertanyaan wartawan. Bahkan, Jamaluddin menyuruh agar wartawan melakukan konfirmasi kepada Camat yang sebelumnya.
“Saya memang belum menanyakan ijin bangunan tersebut. Coba bapak tanyakan dulu kepada Camat sebelum saya, karena saya pindah kesini bangunan itu sudah berjalan,” ungkapnya.
Terpisah, Arifin S.pd yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Kualuh Leidong yang kini menjabat Kabid Perpustakaan mengatakan, jika bangunan milik A tidak memiliki IMB.
“Seingat saya belum ada,” terangnya. (heri)