METRO, MEDAN DELI | Lahan pinggiran Sungai Deli (jalur hijau) milik pemerintah, tidak seharusnya dapat dipergunakan atau dimiliki untuk kepentingan kelompok atau perorangan.
Namun, tidak seperti CV Kober di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, perusahaan pengelola plastik ini diduga menyerobot lahan milik pemerintah (jalur hijau) yang tepatnya berada di bekakang pagar perusahaannya.
Menurut amatan kru koran ini, pagar perusahaan CV Kober tersebut sangat menjorok ke pinggiran (benteng) Sungai Deli, yang jaraknya hanya sekitar kurang lebih satu meter.
Selanjutnya, dengan dugaan menyerobot lahan jalur hijau itu, sehingga pembangunan pagar belakang CV Kober itu, kuat dugaan tidak mengantongi Surat Izin Membuat Bangunan (SIMB) dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan.
Lurah Kota Bangun, Rredmad A. Pohan, SH ketika dikonfirmasi Harian Metro, Kamis (16/12/2021) jam 16.57 WIB guna menanyakan dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan pengelola plastik tersebut, pihaknya sebagai pemerintah tertinggi di Kelurahan Kota Bangun tidak menjawab.
Sementara, mewakili pihak pengusaha CV Kober, yakni Kepala Personalia, Rina Khafilah alias Evi ketika dikonfirmasi Harian Metro, Kamis (16/12/2021) jam 16.20 wib, melalui WhatsApp tentang dugaan penyerobotan lahan bantaran sungai Deli (jalur hijau), belum bersedia membalas pesan WhatsApp wartawan. (ril)