METRO,LABUHANBATU | Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga memiliki sejumlah program menarik lain bagi pekerja.
Salah satunya yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tentunya bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2021 lalu itu memuat sejumlah manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantas seperti apa manfaatnya.
Hal itu dikatakan Kepala Cabang Pembantu BPJamsostek Rantauprapat, Sahuri Oktavino Siregar, dan ada beberapa manfaat dari Program JKP yaitu salah satunya pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga resmi dan terverifikasi.
“Setiap pekerja yang mengalami PHK atau putus kontrak kerja akan mendapatkan fasilitas pelatihan pekerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh LPK Pemerintah, Swasta atau Perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker,” kata Sahuri Oktavino Siregar dalam Sosialisasi dan Diskusi bersama sejumlah perusahaan di Labuhanbatu di Ballroom Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (21/10/2021).
Sahuri Oktavino Siregar menambahkan, salain itu pekerja juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dengan fasilitas layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan serta uang tunai.
“Peserta JKP juga akan mendapatkan uang tunai selama enam bulan setelah mengalami PHK dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya,” paparnya.
Selain itu, pada kesempatan diskusi yang dihadiri kurang lebih sebanyak 60 orang perwakilan perusahaan itu menyampaikan beberapa hal dari manfaat program, tertib administrasi, pelayanan klaim dan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir dua nara sumber lainya yakni Kabid hubungan industrial Disnaker Labuhanbatu, Tumpak Manik dan Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provsu Nova Nadeak.
Selain menyampaikam manfaat JKP, forum diskusi tersebut juga membahas Perubahan manfaat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019.
Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi, Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud yaitu perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
“Hak Peserta atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dalam Pasal 25 ayat 2 menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosa dan hal ini sebelumnya berbeda dalam PP No. 44 tahun 2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 tahun,” kata Sahuri Oktavino Siregar.
Kemudian, di forum ini juga mengupas sistem layanan Kalaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan metode terkini yaitu sistem layanan tanpa kontak fisik yang akrab disebut dengan sistem layanan klaim LAPAK ASIK.
Layanan ini, kata Sahuri Oktavino Siregar, terbagi menjadi 3 pola LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan diantaranya LAPAK ASIK Onsite Klaim, Kolektif Klaim dan Online Klaim yang bertujuan dalam memudahkan pelayanan peserta JHT.
Kemudian, Sahuri juga mengatakan, syarat Sebelum peserta serta mengajukan klaim JHT ke BPJAMSOSTEK, terlebih dahulu peserta harus menyiapkan syarat yang diperlukan.
Adapun syarat yang harus disiapkan adalah : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli, KTP Elektronik Asli, Kartu Keluarga Asli, Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan, Vaklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Foto Diri (Terbaru Tampak Depan) dan NPWP untuk nominal saldo di atas 50 juta
Jika peserta sudah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, peserta bisa segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta telah nonaktif.
Adapun tahapan pengajuan klaim JHT ke BPJAMSOSTEK ialah, pertama peserta silahkan masuk link: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian isi data pekerja.
“Peserta yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor. Petugas kami akan menghubungi melalui WhatsApp video call,” ujar Sahuri Oktavino Siregar.
“Kami harap pelayanan kami selalu memenuhi harapan peserta. Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini,” pungkasnya. (Aji S)