METRO, MARELAN | Sangat meresahkan warga, truk kontiner BK 8399 LE milik PT. Global Andalas Carcutama dihadang seratusan warga saat hendak melintas di Jalan Pasar Nippon Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
Akibatnya kubu pro dan kontra nyaris adu fisik. Beruntung sopir truk kontiner tersebut selamat dari amukan warga. Selasa (19/10/2021) jam 20.30 WIB.
Penghadangan lalu lintas truk kontiner itu karena warga kesal, lantaran pihak pengusaha dinilai tidak mengindahkan permintaan warga untuk memindahkan usahanya ke daerah lain.
“Jelas kami keberatan, kami ingin aman dan nyaman. Anak-anak sekolah banyak di daerah ini (daerah yang dilintasi truk kontiner-red), berapa banyak sekolah yang ada di sana itu, lain lagi soal abu dan bangunan rumah yang retak. Kami minta lokasi usaha mereka dipindahkan”, kata Anum yang diaminkan puluhan kaum ibu lainnya.
Berbeda dengan perkataan seorang pemilik warung, jualannya sangat berkurang akibat aksi penutupan jalan truk tersebut.
“Saya tidak mengerti tujuan mereka memblokir jalan truk kontiner, kata mereka untuk kenyamanan anak-anak. Harapannya mereka berdamailah, buka jalan, agar saya bisa jualan kembali, bukan begini caranya,” kata Ijah yang mengaku hasil usaha jualannya berkurang disebabkan masalah tersebut.
Sumpah serapah dari kubu lain (warga yang kontra-red) terlontar kepada oknum anggota DPRD Medan, AL Lubis.
“Maksud dia apa sebelah pihak, dia seorang anggota Dewan, harus memikirkan warga yang tidak setuju dengan portal. Saya heran kenapa anggota DPRD Medan (Oknum anggota DPRD Medan Fraksi PKS-red) berbuat seperti ini,” cetus pihak warga yang kontra portal.
Pantauan di lapangan, spanduk oknum anggota DPRD Medan, Abdul Latib Lubis, M.Pd dipasang dinding tembok di sekitar lintas truk kontiner jalan pasar Nippon. Pada spanduk tersebut dituliskan ‘mendukung penutupan depo dan gudang container yang meresahkan warga’.
Sebelumnya (1/10/2021) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH gelar pertemuan rapat koordinasi yang masing-masing dihadiri pihak warga pro dan kontra portal, Walikota Medan, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Medan, serta pihak terkait lainnya.
Rapat koordinasi itu untuk menentukan wilayah sengketa apakah wilayah kawasan industri atau pemukiman yang diharapkan dapat diputuskan 15 Oktober 2021 yang lalu.
Namun hingga kini putusan yang diharapkan dari Pemerintah Kota Medan itu belum juga dikeluarkan.(ril)