MEDAN – Pendataan ulang bakal dilakukan di setiap kelurahan terhadap guru penerima honor guru Maghrib Mengaji dari Pemerintah Kota Medan, Sabtu (14/5/2022)
“Kita meminta Pemko Medan untuk mendata ulang kembali terhadap guru Magrib mengaji penerima honor mengajar ngaji,” kata Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani SH saat menghadiri Musancab PPP Medan Deli, Jumat (13/5).
Bahkan legislator dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengeraskan kata ‘haram’ bagi penerima uang honor Maghrib mengaji karena data muridnya fiktif.
“Haram hukumnya menerina uang honor Maghrib mengaji dari Pemko Medan. Memang uang halal dari Pemko Medan namun setelah diterima guru uang itu menjadi haram,” jelas wakil rakyat dari partai berlambang Kabah itu.
Kalau memang benar adanya, guru mempunyai murid fiktif lebih baik dibuang saja sehingga tak menjadi polemik berkepanjangan.
‘Lebih baik dari sekarang nama guru Maghrib mengaji itu dibuang karena kalau dibiarkan dosanya bakal terus bertambah,” ucap Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan.
Diketahui honor guru Maghrib mengaji Rp 550 ribu dari Pemko Medan. (do)