METRO,KARO| Anggota DPR Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) Dra. Remita br Sembiring melakukan kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya pada Jumat ( 24- – 26/ 05 /2022, ) mulai pukul 09.00 WIB di SMK Negeri 1 Kabanjahe dan SMA Swasta RK 2 Kabanjahe Jalan Kotacane Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kepala Sekolah ( Kepsek) SMK Negeri 1 Jusuf Ginting SPd dan Kepsek SMA RK 2 Terang Ukur Karo Karo SPd mengatakan dengan kehadiran Ibu Remita, pihak BNN, Dosen Univ. Quality dan Kepala Desa Kacaribu, ” kiranya anak – anak kami dapat serius mendengarkan dengan baik agar khususnya siswa di sekolah ini tidak pernah tersentuh oleh narkoba dan di kesempatan ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa Kacaribu, Dosen Quality ibu Maria Ferba Edytiabr Simajuntak SH MH, Narasumber dari BNN ibu Cristina br Tarigan dan terkhusus kepada ibu Dra. Remita br Sembiring anggota DPRD Provsu dan tim kata Kepsek di sekolah masing masing” ujarnya.
Dra.Remita br Sembiring dalam sambutannya mengatakan, Bahwa tujuannya ke sekolah – sekolah, berharap agar para pelajar di sekolah bisa menjadi duta narkoba ke masyarakat tetangga dan keluarga.
” Karena saya melihat sendiri orang yang kena narkoba seperti orang gila, karena saraf kita rusak di buatnya di hadapan ratusan siswa SMK N 1 Kacaribu dan SMA RK 2 yang mengikuti sosialisasi ujarnya di tempat yang berbeda ” Ujar Remita.
Christina br Tarigan Perwakilan BNN Karo, sebagai narasumber, pada intinya mengatakan dalam yel yel, dengan serentak mengucapkan bersama siswa, “SMK berani tolak Narkoba”.
” Selama ini kita memang sudah vakum untuk tatap muka karena masa pandemi. Saat ini kita sudah kembali bisa bertatap muka maka disini saya sampaikan kepada bapak kepala sekolah untuk selanjutnya kami selalu siap di undang untuk sosialisasi dan tidak dibayar pak ” ujar Cristina.
Maria Ferba Edytia br Simajuntak SH MH dosen Quality Berastagi menyampaikan tentang UU narkotika hukuman dan denda dalam undang undang tersebut UU nomor 35 tahun 2009. Tujuannya supaya siswa siswa menjauhi narkotika.
Salah satu perwakilan siswa SMK N 1 Kabanjahe yang mengikuti sosialisasi Robet Fernando Hutasoit Kelas XI BDP, mengatakan senang bisa mengikuti acara sosialisasi ini.
“Hari ini saya mendapat pemahaman tentang bahaya narkoba, kami yang hadir ini akan menjadi duta bahaya narkoba di lingkungan kami” ujar Robet.
Acara juga di hadiri Kepala Desa Kacaribu, Lurah Laucimba Dianta Sembiring, Dan Rombongan DPD IPK Ikatan Pemuda Karya ( IPK) Kabupaten Karo dan lainya. (Hendri.K)