METRO,LANGKAT | Usai melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Langkat, Aliasi Mahasiswa dan Rakyat Bergerak menuju ke Kantor Bupati Langkat.
Kedatangan para pengunjuk rasa langsung disambut Plt. Bupati Langkat H.Syah Afandin melalui Asisten II Setda Langkat Drs.H.Hermansyah,M.IP, Jumat (11/2/2022).
Sehubungan dengan terjadinya OTT terhadap Bupati Langkat, OPD serta kontraktor terkait gratifikasi dan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat.
Terkuaknya penjara manusia yang diduga kuat sebagai salah satu bentuk perbudakan modern di Kabupaten Langkat, serta berdasarkan penyelidikan Poldasu bahwasanya ada 3 korban jiwa, kami menduga korban jiwa terjadi akibat pelanggaran hak asasi manusia HAM yang terjadi.
Mengingat Indonesia adalah negara Hukum yang di dalam UU termuat untuk kasus ini 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di mana para mahasiswa meminta agar di lakukan tegakan hukum yang mana di lakukan oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, mahasiswa itu meminta agar Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Bab VI pasal 8 ayat 1 dan pada pasal 9 ayat 1 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 8.
Dari permintaan dari mahasiswa/i itu di kantor Bupati Langkat.menjelaskan jika ” Mengingat akan hal tersebut, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bergerak melakukan Aksi Unjuk Raksa, dengan tuntutan
“Meminta Kapolres Langkat untuk mengusut tuntas jajarannya yang memback-Up Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia
Menuntut Kejari Langkat untuk mengusut tuntas terkait kegiatan kerangkeng milik Bupati Langkat selama 10 tahun 3. Mendesak DPRD Kab. Langkat untuk serius dalam mengawasi kinerja Lembaga Eksekutif di Kabupaten Langkat
Meminta DPRD Kabupaten Langkat mengevaluasi kinerja OPD Kab. Langkat
Mendesak DPRD Kab. Langkat mencopot Sribana sebagai Ketua DPRD Kab. Langkat karena sudah menciderai Lembaga DPRD Langkat dengan perbuatan melanggar hukum
Dan mahasiswa/i meminta Plt Bupati Langkat untuk memberikan statement terkait kasus korupsi Bupati Langkat serta meminta Plt Bupati Langkat untuk menjamin kepastian hukum, keadilan serta kesejahteraan sosial di Kabupaten Langkat. (Rud/indo)