METRO,LABURA | Aiptu Sudarna Atmaja terpaksa harus mengakhiri massa jabatannya sebagai personel polisi yang sehari-harinya bertugas di Polsek Kualuh Hilir.
Itu dikarenakan Aiptu Sudarna Atmaja harus mengemban tugas barunya sebagai Kepala Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Aiptu Sudarna Atma yang merupakan salah satu kontestan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 dengan nomor urut 2 di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil menang di daerah pencalonannya dalam pemungutan suara pada Rabu (25/5/2022) semalam.
Dan hasil penghitungan suara yang dilakukan di TPS 1-7, Aiptu Sudarna Atmaja berhasil mengalahkan kandidat lainnya dengan memperoleh suara 1.248 suara. Dengan hasil kemenangannya, sehingga panitia akhirnya menetapkan Aiptu Sudarna Atmaja sebagai Pemenang Pilkades di Desa Simandulang, Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura Tahun 2022-2028.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat indratno SE MH membenarkan adanya salah satu personelnya yang menjadi Kepala Desa di Desa Simandulang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura.
“Karena anggota saya sudah terpilih, maka ketika sudah ada penetapan sebagai calon kepala desa terpilih akan diproses pemberhentiannya sebagai personel kepolisian dengan terhormat alias pensiun dini,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Sektoral No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap anggota Polri yang maju Pilkada mesti mengundurkan diri.
Dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 Pasal 12 Huruf (E) Setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Namun begitu, Krisnat juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat karena masih mempercayai Polri.
“Intinya kita mau sampaikan bahwa Polri masih dekat serta dicintai masyarakat,” terangnya. (heri)