METRO,SUMUT | Setelah melakukan pembahasan melalui badan anggaran (Banggar) DPRD Toba selama tiga hari, akhirnya 6 Fraksi di DPRD Kabupaten Toba menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 yang selanjutnya oleh Pemkab Toba diajukan eksaminasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ranperda Toba yang disetujui yakni pendapatan daerah senilai Rp.1.069.777.109.094, belanja Daerah sebesar Rp 1.124.692.133.694 dan pembiayaan sebesar Rp. 54.915.024.600.
“Setelah melalui proses di Banggar DPRD Toba, selanjutnya dilakukan rapat sidang paripurna penetapan Ranperda 2022 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba pada Rabu (1/2/2021),” ujar Sekwan DPRD Toba, Augus Sitorus, Senin (6/12/2021).
Selain itu, sebut dia, DPRD Toba juga menyetujui Ranperda APBD 2022 serta 5 usulan Ranperda Pemkab Toba tahun 2021 untuk selanjutnya supaya dilakukan revisi.
Kelima ranperda usulan tersebut yakni rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Toba, pengelolaan keuangan daerah, perubahan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2012 tentang pajak daerah, penambahan penyertaan modal Pemkab Toba pada PT.Bank Sumut dan persetujuan bangunan gedung. (*)