METRO,LANGKAT | Tiga desa yang berada di Kabupaten Langkat telah resmi memilki rumah Restoratif Justice (RJ). Tiga desa tersebut adalah Desa Securai di Kecamatan Babalan, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat dan Desa Sampe Raya di Kecamatan Bahorok,Kab. Langkat Sumatera Utara, Rabu (20/7/2022) pukul 10.00 Wib.
Peresmian rumah Restoratif Justice di tiga Desa ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH secara serentak se- Sumatera Utara melalui sarana daring (zoom) yang berpusat di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan diikuti Kejari Langkat.
Wakajati Sumut dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar setiap jajaran yang bertugas dalam melaksanakan Restoratif Justice harus secara maksimal dan selalu berlandaskan SOP yang telah ditentukan.
“Bekerjalah dengan maksimal dan jangan lari dari SOP yang telah ditentukan,” pesannya.
Sementara itu, Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH memaparkan kalau hingga saat ini Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan beberapa penyelesaian penanganan perkara secara RJ.
Kemudian pihak Kejari Langkat tentunya sangat mengapresiasi dan antusias atas arahan pimpinan untuk membentuk rumah RJ pada masing-masing satuan kerja yang ada di daerah.
“Diharapkan dengan adanya rumah RJ ini akan dapat memaksimalkan dalam pelaksanaan RJ dan tentunya sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH yang menghadiri kegiatan secara daring dari satuan kerja menyampaikan bahwa dengan telah diresmikannya rumah RJ ini, diharapkan dapat membangkitkan citra institusi Kejaksaan.
“Agar setiap Jaksa yang menangani perkara khususnya secara RJ dapat bersikap profesional dan proporsional dan agar tidak dilakukannya penyelesaian perkara secara RJ terhadap para tersangka yang berstatus residivis. Jangan pernah main-main dengan restoratif justice, jika tersangka memang sudah pernah dihukum atau mengulangi perbuatannya jangan dilakukan upaya Restoratif Justice,” pesannya. (Rudi)