METRO,POLDASU | Personel Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa tersangka diantaranya seorang wanita berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung
Tersangka A ditangkap oleh petugas saat memperdagangkan bayi kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp 28 juta.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu PS, Kamis (18/2/2021) membenarkan pengungkapan tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka A diketahui bayi tersebut dibeli dari seorang bidan di Tanjung Morawa.
1 Bayi Kembali Diamankan
Gak sampai disitu aja, guna mengungkap kasus perdagangan bayi, petugas terus Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang Bayi dan 2 wanita yang diketahui bekerja sebagai bidan. Keduanya masing-masing berinisial RS dan SP.
Untuk kedua bayi tersebut, pihaknya telah menitipkan ke RS Bhayangkara Medan.
“Keduanya masih diamankan saja, belum ada peningkatan status,” kata Simon. (Rul)