METRO,MEDAN | PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan atau JBKP pengganti Premium.
Dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, sehingga Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali.
Namun, berbeda dengan SPBU Nomor 14.201.1110 yang berada di Jalan Gaperta, Medan Helvetia tepatnya di depan Markas Daninteldam 1 Bukit Barisan.
Pihak SPBU tersebut seolah memberikan izin kepada warga untuk membeli pertalite dengan kapasitas tanpa batas yang menggunakan jerigen dan drum.
Dari pantauwan di lapangan, terlihat puluhan warga yang membawa jerigen dan drum, antri untuk membeli bahan bakar jenis pertalite.

Bahkan, terlihat juga beberapa kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi dengan puluhan drum didalamnya ikut antri membeli bahan bakar jenis pertalite.
Untuk mengelabui petugas, pihak SPBU mematikan semua penerangan yang ada diseputaran SPBU, hal itu dilakukan agar terlihat tidak ada aktifitas di dalam SPBU tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, aktifitas di SPBU yang menjual bahan bakar jenis pertalite menggunakan jerigen dan drum berlangsung setiap hari sekitar jam 11 malam.
Warga juga mengaku, pihak SPBU tersebut diduga juga memakai jasa oknum aparat untuk memuluskan penjualan bahan bakar kepada warga yang memakai jerigen dan drum.
Pada hal, baru-baru ini, PJS Corporate Secretary, PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran, sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Selain melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, pihak SPBU Nomor 14.201.1110 juga terancam pasal 55 Undang-Undang R I Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar. (HM)