METRO,PANCUR BATU | Oknum perwira polisi berinisial A Sitepu berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan diduga menggelapkan barang bukti satu unit mobil jenis Honda Jazz warna silver metalik untuk dijadikan hal milik pribadi.
Awalnya, mobil Honda Jazz itu diketahui memiliki plat seri BL dengan warna Silver metalik, namun beberapa hari di Polsek Pancurbatu mobil tersebut berubah warna Hijau dengan plat BK.
Jika hal itu benar adanya, berarti oknum perwira yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu telah melanggar Pasal 1 (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedi Dharma SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu saat dikonfirmasi terkait satu unit mobil Honda Jazz yang diduga digunakan sebagai keperluan pribadi belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, diketahui jika barang bukti satu unit mobil Honda Jazz tersebut ditemukan warga di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit terparkir dengan kondisi mesin nyala dan di dalam mobil tersebut ada seorang pria yang pingsan.
Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Pancurbatu langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan mobil tersebut. Sementara, sosok pria yang pingsan dilarikan petugas ke RS Adam Malik Medan dengan menggunakan mobil Ambulans milik Puskesmas Sibolangit.
Pantauan wartawan di Polsek Pancurbatu, terlihat sebuah mobil Honda Jazz warna hijau metalik terparkir di halaman Polsek Pancurbatu tanpa menggunakan plat.
Pertanyaannya, untuk apa pihak Polsek Pancurbatu melepaskan plat mobil tersebut? Apakah benar jika mobil barang bukti itu akan di dijadikan hak milik? (bersambung)