METRO,SIANTAR | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkoba di depan Penginapan Binnaling,Jalan Cornel Simanjuntak,Kelurahan Naga Huta,Timur Kecamatan Siantar Marimbun.Rabu,(5/6/2024) Pukul 00.30 Wib.
Halim,warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang,Kecamatan Siantar Selatan ditangkap lantar membawa 1 paket sabu.
Penangkapan pria berusia 41 tahun itu,atas informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Halim berupa,1 paket Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan Uang sebanyak Rp. 70.000.
Saat di interogasi,Halim mengaku sabu itu miliknya sehingga Tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
“Tersangka Halim merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor Sat Narkoba,” kata Jonny.(zeg)