METRO,BELAWAN | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di Pasar 8 Banjaran, Desa Manunggal,kedua tersangka, Garing (24) dan Diki (23), merupakan warga setempat.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dikonfirmasi Rabu,(14/08) bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga mengenai aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka. “Kami menerima informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggrebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi shabu, 1 sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- yang sempat dibuang para TSK. AKP Ismail Pane menambahkan, “Dalam pengakuannya, tersangka Diki bertugas mengambil uang dari pembeli, sementara tersangka Garing bertugas menyerahkan shabu kepada pembeli.”
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti hingga jaringan mereka terungkap seluruhnya,” tutupnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.(Lubis)