METRO.LANGKAT | A alias Awin (32) warga Lingkungan VII Dusun Sido Bangun Desa Tanjung Selamat Kabupaten Langkat .Sumatera Utara di tangkap unit Sat Narkoba Polres Langkat di sebuah rumah kosong.Percisnya di TKP Lingkungan V Dusun Sidosari Amor Desa Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/10) pukul 18.00 Wib.
Hal penangkapan tersangka dibenarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno.
“Tersangka diamankan disebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan 5 Dusun Sidosari Amor Desa Tanjung Selamat. Dari tersangka kita amankan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Tersangka mengaku bahwa ia membeli sabu dari seorang pengedar berinisial P (DPO) seharga Rp 50 ribu.
Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk ditindak lanjuti. (RR)