METRO,LABUHANBATU | Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka dari Padang Bulan atau sering dijuluki kampung narkoba, Sabtu (17/4/2021).
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial TRD alias Tamin (24) warga Jalan Sei Tawar, Kel. Bina Raga, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu dan RA alias Indo (34) warga Jalan Smapang Mangga Atas, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab.Labuhanbatu.
Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gr brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia, 1 unit sepda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat. Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto.
Penggerebekan Padang Bulan (kampung narkoba) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres labuhan batu dalam pemberantasan narkoba.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Rel/Heri)