METRO,TANJUNGBALAI | Fernando Siallagan alias Nando (27) Warga Jalan Durian, Kota Tanjungbalai tak juga jera walaupun pernah meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, residivis dengan kasus yang sama ini kembali harus meringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Fernando Siallagan alias Nando ditangkap atas laporan dari M Adam (20), warga Gang Rambung, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, sesuai dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/162/V/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 29 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan mengatakan, korban M Adam (20) mengaku, pada hari Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 22.30 Wib, telah menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Akibatnya, korban telah kehilangan satu dompet berisikan uang tunai senilai Rp4.950.000 dan satu unit handphone merek INFINIX Note 8 warna biru, dijambret oleh tersangka. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanjungbalai guna di proses hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengkap pelaku kawasan Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Rabu (16/6/2021).
dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong celana panjang dan satu potong baju lengan pendek yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat melakukan tindak pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (red)