METRO, LABUHANBATU | HA (54) seorang resedivis narkoba diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Pria yang merupakan warga Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab.Labuhanbatu Utara diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Pengungkapan berawal dari adanya aduan masyarakat (Dumas) dimana personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kualuh Selatan tersebut. Tidak menyia-nyiakan info itu. Pada Jumat (30/9/2022) lalu petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu orang pelaku inisial HA.
“Dari pelaku HA saat dilakukan pemeriksaan petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet sebagai alat hisap / bong, 1 bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 buah plastik klip.”kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia melalui KBO Iptu Elimawan, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Arwin dan Kanit I Iptu Eko Sanjaya saat memaparkan hasil tangkapan Jumat (7/10/2022) diruangan Satresnarkoba.
Selanjutnya sambung Iptu Elimawan, saat silakukan pemeriksaan oleh petugas, Pelaku HA mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu untuk kebutuhan ekonomi dan disinyalir berdalih mengkonsumsi sabu untuk obat penyakit yang dideritanya.
“Palaku ini juga resedivis pernah menjalani hukuman selama 1,6 tahun pada tahun 2008 lalu. Dan kemudian Selain mengedarkan barang haram tersebut, pelaku juga mengaku mengkonsumsi sabu untuk obat penyakit yang dideritanya selama ini.” Papar Iptu Elimawan
Kemudian, disisi lain, Kaur Bin Ops Narkoba itu menjelaskan, dihari yang sama di Desa Tanjung Pasir, petugas dari Polsek Kualuh Hulu turut mengamankan 3 orang pelaku yang ketangkap basah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir.
Adapun ketiganya yang berinisial YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) yang mana ketiganya merupakan warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura. dan saat akan dibawa pihak polsek oleh warga yang ikut menyaksikan penangkapan menyarankan ketiga pelaku untuk dilakukan test urine, guna menyahuti permintaan warga tersebut petugas mengelandang ke Mapolres Labuhanbatu.
“saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga tersangka telah kita serahkan ke pihak reskrim untuk dilakukan pemeriksaan kasus pencurian,” Tutupnya
Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Aji)