METRO,LABUHANBATU | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengggelar sidang lapangan atas gugatan pembatalan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Labuhanbatu, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, pihak Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu Utara menggugat BPN serta Debora Aritonang anak dari Julia Manurung yang merupakan pemilik sertifikat tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Kuasa Hukum GMI Kota Batu, Beriman Panjaitan SH, team pengadilan langsung bertolak dari Kota Medan menuju Labuhanbatu Utara.
“Pelaksanaan sidang lapangan kasus ini berlangsung karena tergugat selama persidangan sering tidak hadir dalam agenda sidang menurut jadwal, apalagi pada saat pengajuan tambahan bukti,” ucap Beriman Panjaitan, SH didampingi Pandapotan Tamba, SH. MH.
Kasus tersebut, ungkapnya, telah sampai pada tahap persidangan dan merupakan kasus perdata yang ditangani PTUN Medan dengan perkara perdata Nomor 80/G/2022/PTUN.MDN.
Beriman Panjaitan SH menyampaikan, dasar gugatan yang disampaikan ke PTUN Medan karena pihaknya menemukan beberapa keganjilan dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPN Labuhanbatu.
Keganjilan yang pertama, BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain yang sesungguhnya tidak pernah menguasai dan “ngusahai” tanah sengketa milik kliennya.
“Dari sejarahnya tanah GMI Kota Batu Labuhanbatu Utara sejak dari tahun 1933 itu hibah dari Belanda dan dikonversi ke Agraria Labuhanbatu yang menjadi hak pakai per 30 Tahun dan berubah menjadi per 10 Tahun oleh badan Pertanahan Labuhanbatu,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada tahun 2001 sudah terbit sertifikat yang dimiliki oleh orang lain tanpa diketahui oleh pihak Gereja karena tidak pernah dijual pihak GMI Kota Batu kepada pihak lain.
Menurutnya pihak BPN tidak memiliki dasar dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
Dari itu Beriman Panjaitan SH, berharap gugatan kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim, tegasnya!!
“Diharapkan Majelis Hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan kami, agar sertifikat yang terbit itu dibatalkan dan tanah yang sudah dipakai sejak tahun 1933 kembali ke pihak GMI Kota Batu, Labura,” pungkasnya Beriman Panjaitan SH. (HM)