METRO, MEDAN | Risky Azhari (27) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I, Kel. Kampung Baru, Kec. Medan Maimun diamankan unit Reskrim Polsek Medan Baru karena diduga terlibat kasus narkoba.
Ia ditangkap di Jalan AR Hakim tepatnya di depan Pos Lantas Sukaramai saat sedang menunggu pembeli, Jumat (16/4/2021) lalu. Darinya, petugas mengamankan barang bukti 1 paket yang diduga berisikan sabu.
Penangakapan tersangka sendiri berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan jika tersangka kerap menjual sabu di lokasi tersangka.
Berdasarakan laporan tersebut, perugas langsung melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibobo membenarkan atas penangkapan tersangka. (jon)