METRO,LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap, Safrizal (40) di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Safrizal ditangkap karena kedapatan menyimpan dua paket sabu di dalam kotak handphone miliknya, Selasa (13/7/2021) malam.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Relapang Sitepu mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Sei Lepan.
“Tersangka kami amankan dirumahnya. Dari pengeledahan di rumah tersangka, kami menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 2,50 gram. Sabu tersebut disimpan pelaku di kotak handphone,” ungkap Relapang.
Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Polsek Pangkalan Brandan guna dilakukan penyelidikan. (rudi)