METRO,SIANTAR | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus residivis narkoba jenis sabu berinisial Jun, warga Huta I Dolok Maraja,Kelurahan Dolok Maraja,Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun.
Pria berusia 38 tahun itu,ditangkap di jalan Medan,Simpang Koperasi,Kelurahan Tanjung Pinggir,Kecamatan Siantar Martoba.Kamis,(23/5/2024) lalu.
Kanit II Narkoba Polres Siantar IPDA Ganda Rezeki Sinaga,S.H mengatakan,penangkapan itu berawal dari infomasi masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat,bahwa di
di Jalan Medan, Simpang Koperasi sering transaksi narkoba,” kata Ganda.Senin,(27/5/2024) sekira jam 13.30 Wib.
Menindak lanjutu informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.
Tiba disana,polsi berhasil meringkus Jun dengan barang bukti di dalam amplop putih didalamnya 1 paket narkotika jenis Sabu bruto 5,17 gram dari kantong baju pelaku Jun.
Ketika diintrogasi,Jun mengaku sabu itu miliknya sendiri.
“Pelaku Jun sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan Pelaku Jun merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan,” Pungkasnya.(zeg)