METRO,LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Minggu (16/5/2021).
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga tersangka Fernando Damanik (25) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, Heriyanto (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan Endra Putra Sitorus alias Tonggek (30) warga Desa Aek Batu Torgamba.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti diantaranya 5 paket sabu, 1 HP, 1 unit sepeda motor RX-King tanpa nopol dan 1 dompet warna coklat.
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rel/Heri)