METRO,LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan Narkoba dari unggahan status Facebook dan menangkap Musleh Ritonga(35 ) Warga Lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,Kamis 20/05/2021
Dari Tersangka petugas Mengamankan barang bukti dua Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 Gram dan satu buah dompet warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH Melalui Kasat Narkoba AKP Martuslesi Sitepu SH MH Mengatakan pengungkapan kasus ini menindak lanjuti dari unggahan media sosial Facebook yang bunyinya ” buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau beli datang kamu ya ke benteng Titi Panjang.
Tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya dan Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara ungkap”Martualesi.(heri )