METRO,LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap penyelundupan 45 kilo narkoba jenis sabu-sabu. Keberhasilan dalam pengungkapan itu langsung dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, Selasa (10/8/2021).
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri PJ Bupati Labuhanbatu yang diwakili Sekda Ir. M.Yusuf Siagian M.MA, Bupati Labusel H. Edimin, Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, ST, MH, unsur Forkopimda Kab. Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers.
AKBP Deni menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara
Pengungkapan ini berawal pada, Rabu (28/7/2021) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol : BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP.

Sekira jam 01.30 wib, personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil.
“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang”, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (10/8/2021)
Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp65 juta dimana telah ditransfer sebesar Rp 10 juta ke Rekening Bank Syariah Indonesia Rekening atas nama Ardianto.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Heri)