METRO,MEDAN | Terhitung sejak tahun 2022, pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan, Irfan Edward, warga Jalan Lizardi Putra, Komplek Setia Budi Vista Blok Nomor 4 Kecamatan Medan Tuntungan, sampai saat ini belum juga ditangkap Ditreskrimum Polda Sumut.
Ketidak keberanian Polda Sumut untuk menangkap komplotan pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental membuat tanda tanya besar bagi warga.
Ada apa! Apakah petugas dan pelaku sudah kongkalikong? Atau apakah pelaku dibekingi petinggi Polri sehingga Polda Sumut takut untuk menangkapnya?
Pertanyaan itu nyaris terbukti, pasalnya Irfan Edward selaku otak komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental hingga saat ini tidak juga ditangkap.
Yang lebih parahnya, pada akhirnya tahun 2023, pelaku Irfan Edward sempat diamankan di Tarutung oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut, namun tidak sampai sehari, Irfan Edward sudah dilepaskan kembali.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti apa alasannya kenapa pelaku dilepaskan kembali.
Sementara, Erwin Lubis (67) selaku korban mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang dinilai lambat dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan mobil rental miliknya.
Erwin membeberkan, kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan Irfan Edward dilaporkan pada, 18 Oktober 2022 lalu, sesuai dengan Nomor : STTLP/B/1854/X/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono belum membalas pesan WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi kenapa sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap. (HM)