METRO,MEDAN | Yohan Syam Effendi Alias Yohan yang masi berstatus mahasiswa dan Yuki Muhanwar kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 480 gram.divonis masing-masing selama 10 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Aini Mafni yang bersidang Pengadilan Negeri (PN) Jumat.(19/11/2021) menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,”jelas Majelis Hakim
Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengatakan adapun yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangan, dan jujur tidak berbelit-belit memberikan keterangan,”bilang Majelis Hakim yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.
Diakhir sidang, Majelis Hakim menyebutkan, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosi Marisa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosi Marisa kompak
menyatakan pikir-pikir.
“Baik sidang ini kita tutup, kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu tujuh hari, untuk menentukan sekap apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan ini,” ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (Lin)