METRO,POLDASU | Kasus perdagangan bayi yang berhasil diungkap Subdit IV Renakta Polda Sumut beberapa hari lalu terus dikembangkan.
Bahkan, petugas juga telah membentuk tim guna mengungkap kembali kasus perdagangan bayi dan berupaya untuk mencari keberadaan para orangtua bayi tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari yang dijual seharga Rp 28 juta pada 12 Februari 2021 di kawasan Asia Mega Mas Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi mengatakan jika dalam hal tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Pengakuan sementara dari tersangka A bahwa yang bersangkutan ini sebagai penampung, bukan sebagai orangtuanya. Selama beroperasi tersangka A telah berhasil menjual 4 bayi,” jelasnya.
“Praktik yang sudah dia lakukan ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 6 bulan. Kita juga akan mencari para orangtua bayi. Untuk kondisi bayi saat ini sudah kita tangani di RS Bhayangkara,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 76 F junto 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Rul)