METRO,SIANTAR | Sepasang suami istri (pasutri) dan temannya berhasil diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar, Kamis (29/4/2021).
Ketiganya ditangkap di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Ketiga tersangka yakni Riki (28) dan Sinta (28), suami istri yang merupakan warga Jalan Dalil Tani, Kecamatan Siantar Timur dan Lando (38) warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat.
Kabar yang didapat, kedua sepasang suami istri itu merupakan residivis kasus jambret yang berprofesi sebagai pengamen.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba membenarkan atas penangkapan ketiganya.
“Ketiganya kita tangkap dikediaman sepasang suami istri (Riki dan Sinta) itu. Dari mereka kota amankan barang bukti berupa 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket sabu dengan berat 0.52 gram, bong, mancis dan 1 paket ganja dengan bruto 1,55 gram, 2 HP, uang Rp 100 ribu dan 2 buah plastik klip kosong,” ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (HM)