METRO,MEDAN | Setelah diproses cukup lama, akhirnya perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) dan pencurian atas nama tersangka, Arih Ersada Ginting dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polrestabes Medan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu.
Bahkan, perkara tersebut saat ini sudah masuk pada tahap dua.
Sebelumnya, tersangka Arih Ersada Ginting warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang diamankan dari kediamannya, Selasa (23/2/2021).
Tersangka, Arih Ersada Ginting ini diamankan petugas terkait kasus pencurian tanah milik Longge Boru Ginting (54) warga dusun III Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit.
Data yang diterima dari lapangan, Rabu (10/3/2021) siang Jam 11.00 wib, menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Longge Boru Ginting ke Polrestabes Medan pada 24 April 2020 lalu, sesuai Tanda Bukti Laporan Nomor : STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN.
Dalam laporannya, ibu rumah tangga ini mengatakan, aksi pengorekan tanah di lahan miliknya yang dilakukan tersangka ini diketahui pada akhir 2019 lalu. Ketika itu, selagi pergi ke perladangannya di kawasan dusun I Desa Batu Mbelin, Sibolangit, korban melihat kalau tanah pembagian warisan dari almarhum suaminya telah digali dengan menggunakan alat berat oleh Arih Ersada Ginting. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada anaknya.
Lalu, anak kedua korban bernama Jesaya Hermanto Tarigan mendatangi Arih Ersada Ginting untuk menanyakan hal tersebut. Namun, Arih Ersada Ginting menyatakan kalau tindakan yang dilakukannya tidak ada masalah, karena hanya sedikit saja tanah korban yang digali.
Arih Ersada Ginting juga mengatakan, kalau dirinya akan membayar semua tanah korban. Jelas saja, anak korban ini keberatan dan meminta agar Arih Ersada Ginting tidak lagi melakukan penggalian di tanah orang tuanya.
Beberapa hari kemudian, anak pertama korban bernama Rusianto Tarigan pergi ke ladang orang tuanya (korban), dan melihat kalau tanah milik orang tuanya itu masih saja digali oleh Arih Ersada Ginting menggunakan alat berat, sehingga tanaman pembatas pada saat pengukuran bersama ahli waris lainnya sudah bertumbangan.
Rusianto pun menemui Arih Ersada Ginting untuk meminta agar tidak lagi menggali tanah orang tuanya (Longge Boru Ginting).
Namun, Arih Ersada Ginting tetap tak mau perduli. Dia (Arih Ersada Ginting) juga mengaku tanah yang digalinya itu milik orangtuanya sendiri, dan sesuai izin galian yang resmi. Bahkan, Arih Ersada Ginting mengucapkan kalimat seperti menantang dengan mengatakan, menyuruh Rusianto untuk membuat laporan pengaduan ke polisi.
Tantangan dari Arih Ersada Ginting ini pun disampaikan Rusianto kepada ibunya. Karena merasa keberatan, korban yang didampingi anaknya kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Sementara itu, hasil peninjauan lapangan, berdasarkan Surat PLT. Kepala UPT Laboratorium ESDM Nomor : 540/243/UPT Lab.ESDM /2020 perihal penyampaian hasil Plotting titik koordinat maka dapat disimpulkan, kegiatan penambangan yang dilakukan pengukuran 4 titik berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama Arih Ersada Ginting.
Kacabjari Pancur Batu Dody Wiraatmaja, SH melalui Kasubsi Pidum/Pidsus Resky Pradana Romli, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/3/2021) pagi jam 11.00 wib, membenarkan kalau perkara Minerba dan pencurian atas nama tersangka Arih Ersada Ginting sudah memasuki tahap dua.
“Perkaranya sudah memasuki tahap dua. Dalam waktu dekat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ujar Resky.
Resky juga menjelaskan, terkait kasus dimaksud, pasal yang dipersangkakan terhadap Arih Ersada Ginting yakni Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs. Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi, Melakukan Kegiatan Pertambangan tanpa izin dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian.
Terpisah, saat diwawancarai wartawan di Sibolangit, korban mengaku cukup senang dan puas dengan kinerja Satreskrim Polrestabes Medan yang telah mengamankan tersangka Arih Ersada Ginting.
“Terima kasih pak polisi yang telah merespon pengaduan saya. Saya berharap agar kiranya tersangka ini tidak ditangguhkan dan diberikan hukuman sebagai mana mestinya,” ujar korban berharap.(ali)
Teks Foto: Petugas Polisi saat menyerahkan tersangka ke Cabjari Pancur Batu.