METRO,PANCUR BATU | Penjemputan barang bukti alat berat beko terkait kasus Minerba (mineral dan pertambangan) dengan terdakwa Arih Ersada Ginting dari lokasi galian kawasan Desa Sembahe, Kec. Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (5/5/2021) pagi gagal.
Padahal, sesuai perintah majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, barang bukti tersebut sudah harus diamankan ke kantor Cabjari Pancurbatu pada hari dimaksud.
Upaya penjemputan barang bukti tersebut mengalami kegagalan, karena mesin beko dalam kondisi tidak dapat dihidupkan. Anehnya, menurut sumber di lapangan, jika alat berat beko itu baru dimasukkan ke lokasi galian yang dikelola Arih Ersada Ginting, pada Senin (3/5/2021) kemarin.
“Kan aneh, baru dua hari diantar ke lokasi galian, tiba-tiba saja pada saat pihak kejaksaan datang hendak menjemput, beko yang dijadikan sebagai alat bukti kasus Minerba dengan terdakwanya Arih Ersada Ginting langsung rusak. Ini kan kuat dugaan, kalau kerusakan beko tersebut memang disengaja kan atas suruhan pihak Arih Ersada Ginting,” ucap Yesaya Tarigan (anak korban Longge Br Ginting) didampingi Bobi Ketaren selaku Ketua BPD Desa Batu Mbelin, Kec. Sibolangit mengaku.
Dia menduga, beko itu sengaja dirusak, karena pihak Arih Ersada Ginting khawatir kalau nantinya barang bukti tersebut disita untuk negara. “Makanya pihak Arih Ersada Ginting melakukan berbagai cara agar upaya penjemputan barang bukti gagal,” ketusnya.
Dijelaskannya, pada saat pihak kejaksaan Pancur Batu turun ke lokasi galian C yang dikelola Arih Ersada Ginting, barang bukti alat berat beko memang sudah kelihatan. Namun, terangnya, ketika itu awalnya pihak Arih Ersada Ginting mengatakan kalau operator Beko tidak masuk.
“Sebenarnya, saya sempat melihat keberadaan operator Beko tersebut yang lagi duduk di warung lokasi galian, namun tiba-tiba saja langsung pergi. Lalu, diupayakan mendatangkan operator Beko dari tempat lain, tapi ternyata baterainya tidak ada, dan setelah kita pasang bateray dari beko milik warga, oli hidroliknya sudah kosong dan minyak solar juga kosong, makanya penjemputan barang bukti itu pun gagal dilaksanakan,” bebernya sembari mengatakan kalau saat pelaksanaan penjemputan barang bukti ayah kandung terdakwa bernama Katar Ginting tidak bersedia datang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, Resky Pradana Romli, SH ketika dikonfirmasi mengakui, pihaknya tidak berhasil mengamankan barang bukti alat berat beko ke kantor Cabjari Pancur Batu, karena kondisi beko sedang rusak.
“Saat hendak kami amankan dari lokasi galian yang dikelola terdakwa Arih Ersada Ginting, ternyata kondisi beko rusak bang. Namun demikian, kita sudah laporkan dan memperlihatkan barang bukti kepada hakim melalui virtual, serta menjelaskan kalau kondisi barang bukti rusak,” ujar Resky sembari menjelaskan kalau trado untuk mengangkut Beko akhirnya dipulangkan tanpa muatan.
Resky juga mengaku, kalau pihak Arih Ersada Ginting terkesan kurang koperatif. Sebab, sebelumnya Katar Ginting selaku ayah Ersada Ginting berjanji ikut mendampingi Jaksa untuk menjemput barang bukti, namun kenyataannya Katar Ginting tidak bersedia datang.
Untuk itu, terang Resky, pihaknya akan membuat berita acara agar barang bukti Beko tidak dijual atau dipindahkan ke tempat lain tanpa seizin pihak pengadilan.
“Barang bukti tidak bisa dijual dan atau dipindahkan ke tempat lain tanpa seizin dari pengadilan. Hal ini berlaku sampai perkara tersebut diputuskan oleh majelis hakim, dan nantinya akan diketahui apakah putusan majelis hakim menyatakan kalau barang bukti itu disita untuk negara atau dikembalikan kepada pemiliknya,” sebut Resky.(Ali)