METRO,SIANTAR | Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus pengedar sabu di halaman Hotel Mutiara,di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara,Jumat (1/11/2024) sekira pukul 21.00 Wib.
Pria berinisial HSPH (39) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga,Nagori Rambung Merah,Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu.
Penangkapan itu berawal dari informasi
masyarakat dari Jalan Sisingamangaraja,Kelurahan Bane,Kecamatan Siantar Barat ada peredaran Narkoba di sekitar hotel Mutiara.
Berbekal informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan dan langsung melakukan penangkapn dari halaman hotel Mutiara.
Apapun barang bukti yang adiamankan berupa
1 buah plastik klip berisi 10 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 4,17 gram dan 1 buah handphone (HP) merek Samsung dari kantong celana tersangka.
Kepada polisi tersangka HSPH mengaku barang bukti itu adalah miliknya sendiri.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jhoony Pasaribu mengatakan saat ini HSPH sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(zeg)