METRO,PATUMBAK | Kepada petugas, tersangka Riangga Abinsyah mengaku jika dirinya sempat melayat ke rumah korban di Jalan Garu IV, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas.
Menurut keterangannya, dirinya tidak tahu kalau orang yang ia bunuh adalah orang ia kenal.
“Pelaku sempat melayat ke rumah korban, menurutnya, dia tidak tau kalau korban adalah orang yang dia bunuh,” ucap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza.
Arfin menyebutkan bahwa komplotan pelaku mencari Geng Motor Simple Life (SL) yang telah membuat kerusuhan di kampungnya.
Atas perbuatannya, tersangka Riangga Abinsyah di kenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” cetusnya. (Irul)