METRO, LABUHANBATU | Kurun waktu 1 x 24 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pembakaran perempuan paruh baya yang terjadi Pada hari Jumat dini hari (11/11/2022) sekira pukul 04.30 wib, di Dusun Sampean Barat Desa Sampean Kecamatan Sungai Kanan Kebupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, petugas mengamankan DH (48) pelaku pembakar Nurhayani Dalimunthe (60) yang tidak lain anak tiri korban sendiri.
Informasi pihak kepolisian menyebutkan, kejadian yang merenggut nyawa wanita baruh baya itu diketahui bermula Suryani Tanjung (mentu tiri) dan Edi Anto Hasibuan (anak tiri korban) mendengar Korban berteriak kesakitan yang kebetulan tinggal disebelah rumah korban Kemudian masuk kedalam rumah korban setibanya didalam rumah mendapati Diana Hasibuan (anak tiri pelaku) dan korban dalam keadaan terbakar disekujur tubuhnya. yang kemudian langsung memadamkan api disekujur tubuh korban.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki melalui Kaurbin Ops Reskrim Iptu H. Naibaho saat memaparkan pelaku kepada sejumlah awak media diruangnya Senin (14/11/2022) malam.
Selanjutnya, Kaurbin Ops juga menjelaskan, dari pengakuan pelaku kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban yang berjarak 20 meter sambil membawa mancis dan botol plastik yang berisikan minyak tanah, sesampainya di rumah korban pelaku membangunkan korban dengan cara menggedor pintu rumahnya,
Kemudian, Setelah pintu terbuka, korban mengatakan ‘apa mau mu, mau mandi, mandilah’ kemudian pelaku menjawab, ‘ nggak mak, saya mau bunuh diri’ mendengar perkataan pelaku demikian korban menjawab ‘ah jangan- janganlah’ mendapat larangan dari korban pelaku lantas mengatakan ‘ Ya udah kalo nggak mamaklah’ yang langsung spontan menyiramkan minyak tanah yang dibawa pelaku ketubuh korban dan membakar korban dengan mancis.
“Melihat tubuh ibunya terbakar, pelaku juga mengakar diri memeluk korban, namun karena merasa sakit dan kepanasan, kemudian pelaku melepas kan tubuh korban yang akhirnya korban tewas ditempat, makanya ditubuh pelaku juga terdapat luka bakar”. Paparnya
Lebih lanjut dikatakan Iptu H. Naibaho, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengalami depresi hal itu berdasarkan dari surat keterangan dari Dokter. namun demikian untuk memastikan kejiwaan tersangka penyidik membawa tersangka ke medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“tersangka ini saat dilakukan pemeriksaan sedang mengalami depresi hal itu diketahui berdasarkan surat keterangan dari Dokter, untuk itu penyidik akan membawa tersangka ke medan guna pemeriksaan lebih lanjut” Tutupnya
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 botol plastik yang ujungnya terbakar beraromakan Minyak, 1 buah sarung yang terbakar , 1 helai potongan baju daster, 1 buah Karper bekas terbakar
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan pasal 187 Ayat (3) jo 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.(heri)