METRO,PALAS | Oknum polisi yang bertugas di Polsek Barumun, Berigadir AS (44) diamankan Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas). Ia ditangkap bersama temannya, AN (33) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (16/7/2021).
Keduanya ditangkap dari lokasi yang berbeda, AS ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba. Sementara, AN ditangkap di rumahnya di rumahnya di Desa Aek Buaton, Kecamatan Barumun Tengah.
Tersangka AS sendiri merupakan bandar narkoba jenis sabu dan ganja, sementara AN merupakan teman AS yang bertugas untuk mencari pelanggan.
“Memang benar yang bersangkutan anggota polisi bertugas di Polsek Barumun Tengah bersama rekan AN telah kita tangkap menindak lanjuti laporan masyarakat sebagai bandar narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Agus Manimbul Butar-Butar SH kepada media,
Dari keduanya petugas mengamakan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0.89 gram dan 0,46 gram dan daun ganja kering seberat 3,86 gram, 1 bungkus tiktak merek toreador, 2 buah kaca pirex, satu buah jarum, lima buah mancis dan tiga buah pipet yang ujungnya runcing, satu buah gunting kecil, satu buah kompeng dan satu unit timbangan elektrik warna silver dan uang Rp 2 juta hasil penjualan narkoba.
Agus menambahkan, diduga kuat oknum polisi dan rekannya bagian dari jaringan pengedar narkotika di daerah Kabupaten Palas.
“Oknum polisi dan rekannya, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Palas untuk dilakukan proses hukum ,saat ini keduanya telah ditahan di RTP Polres Palas,” pungkasnya. (HM)