METRO,LABURA | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap, Sahrul Hidayat alias Salu (29) warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (7/3/2021).
Pria yang berprofesi sebagai juragan bakso ini ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH membenarkan atas penangkapan Salu.
Dijelaskannya, tersangka ditangkap saat sedang berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja Desa Kampung Pajak Kec.NA IX-X Kab. Labura.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,6 bruto seharga Rp 200 ribu.
Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya langsung diboyong ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pengembangan.
Tersangka mengaku, sabu itu ia dapat dari seorang bandar berinisial R yang merupakan warga Kota Batu, namun saat dilakukan pengembangan, tersangka R berhasil melarikan diri.
Ayah 2 anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya.
Tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang, tersangka menerangkan baru 5 bulan terlibat dalam transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (Heri)