METRO,LANGKAT | Sat Reskrim Polsek Secanggang amankan dua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu di TKP Dusun Hulu Tengah Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kab. Langkat.Sumatera Utara.Kami (15/9/2022) pukul 21.00 Wib
Kedua tersangka .MF (26) warga Jalan Kehutanan Dsn VIII Kehutanan Desa Secanggang Kec. Secanggang Kab. Langkat dan rekannya Yakni AM (35) warga Dusun Hulu Tengah Desa Secanggang Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Penangkapan kedua tersangka.berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkotika jenis sabu -sabu.
Hal.penangkapan kedua tersangka di benarkan Kapolsek Secanggang AKP Salija SH yang di konfirmasi wartawan .Jumat (16/9/2022) pagi melalui Kanit Reskrim IPDA M Raja SH melalui via telpon.di benar kan nya adanya penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
” Benar ada kami amankan dua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu di TKP Dusun Hulu Tengah Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kab. Langkat
Sebelumnya .Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 20.30 Wib.Kapolsek Secanggang menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat .
Setelah menerima info tersebut .Unit Reskrim langsung ke TKP yang di maksut.
Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri informan
Dan personel melihat dua orang laki laki sesuai dengan ciri – ciri informan sedang berada di Dusun Hulu Tengah Desa Secanggang Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Tanpa buang waktu. Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki tersebut
Dilakukan penggeledahan kepada diri pelaku dan di temukan 2 paket plastik klip bening les merah berat Bruto 0,57 gram di kantong celana belakang sebelah kiri.
Selanjutnya dilakukan pencarian disekitaran TKP dan ditemukan 1 tas samping yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu (Bruto 12,50 Gram), 1 plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu (Bruto 2,29 Gram),
30 bungkus sedang plastik klip bening les merah kosong, 25 bungkus kecil plastik klip bening les merah kosong, 1 buah skop yang terbuat dari pipet,
1 (satu) buah handphone merk nokia, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok, Uang kertas Rp. 50.000 sebanyak dua lembar, Uang kertas Rp. 20.000 sebanyak 3 Lembar.
Dan pelaku mengakui BB tersebut miliknya.selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal membawa pelaku dan BB tersebut ke Polsek Secanggang untuk proses ” ujarnya (Rudi)