METRO,DELI TUA | Edi Sianipar (33) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjung Anom akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua usai menikam istrinya.
Tersangka nekat melakukan aksinya karena mantan istrinya Halimah Boru Pinem (28) tak mau diajak rujuk. Bahkan, tersangka melakukan penganiaya di rumah kontrakan (kos-red) korban (Halimah) di Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (17/04/21) sore sekitar jam 17.00 wib kemarin.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui kanit reskrimnya Iptu Martua Manik SH MH kepada wartawan, Minggu (18/04) siang menjelaskan.”personel kita mengamankan seorang pria karena diduga menikam mantan istrinya,” ujar kanit.
Motif dari kejadian itu sebut Iptu Martua Manik SH MH, dikarenakan korban menolak untuk diajak rujuk.”Sebelumnya mereka pisah ranjang,” ungkapnya.
Akibat penikaman tersebut, korban harus dirawat dirumah Sakit Adam Malik Medan, di Ruangan UGD karena mengalami luka robek di lengan sebelah kanan dan mengalami luka tusuk dibawah dada sebelah kiri.
“Tersangka ditangkap beserta dengan barang bukti sebilah pisau yang dipakainya untuk melakukan aksinya itu,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat menikam istrinya Karena tidak terima pisah ranjang.
Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan membeli sebilah pisau di salah satu swalayan dan mendatangi istrinya ke tempat kosnya di Jalan Stela Raya, dan mengajak rujuk dan balik ke rumah
“Namun korban menolak dan tidak mau balik ke rumah sehingga tersangla emosi dan langsung menikam korban hingga pingsang dengan beberapa luka tusukan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351 KUHpidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar mantan kasat reskrim Polres Nias ini. (Ali)